TINDAK KEJAHATAN CYBERBULLYING DALAM PENGGUNAN SITUS JEJARING SOSIAL FACEBOOK PADA PESERTA DIDIK SMA NEGERI DI KOTA PALOPO

Sumarlin Sumarlin, Taslim Taslim

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk memperkuat edukasi kepada remaja dan masyarakat umum, agar memahami rambu hukum dalam memanfaatkan situs jejaring sosial secara sehat sehingga tidak tersangkut masalah hukum, dan untuk mengetahui pola penggunaan situs jejaring sosial Facebook, dan mengetahui tindak kejahatan cyberbullying dalam penggunan situs jejaring sosial facebook pada peserta didik SMA.Berdasarkan tujuan penelitiannya, penelitian ini adalah penelitian korelasional. Variabel dependen (y) adalah Cyberbullyng sedangkan Variabel Independen (x) adalah pola penggunaan Faceebook. Instrumen (alat ukur) dalam penelitian ini adalah kuesioner menggunakan skala skala likert. Analisa statistik yang digunakan adalah statistik inferensia karena tujuan dari penelitian ini adalah melihat apakah ada hubungan korelasi antar variabel.Hasil penelitian menunjukkan pada variabel pola penggunaan facebook pada responden (anak) yang diukur berdasarkan tiga variabel besar, yaitu online exposure, online proximity, dan online target attractivines, menunjukkan angka rata-rata 73% (tinggi).

Kata Kunci : Situs jejaring Sosial Facebook, Cyberbullyng, Peserta Didik

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Bungin, M. B. (2013). Pornomedia: “Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Massa”. Jakarta: Prenada Media.

Mann, B. L. (2012). Social Networking Website - A Concatenation ofImpersonation, Denigration, Sexual Aggresive, Solicitation, CyberBullying or Happy Slapping Videos. International Journal of Law and Technology Information , Volume 17 (3), 252-267. Oxford University Press

Boyd, D. M., & Ellison, N. B. (2011) . Social network sites: Definition, History and Scholarship. Journal of Computer-Mediated Communication , 13 (1).

Wolak, J.D., Mitchell, K., & Finkelhor, D. (2010). Does Online Harassment Constitue Bullying? An Exploration of Online Harassment by Known Peers and Online-Only Contacts. Journal of Adolescene Health 42, 51-58

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Alexa. (2010). Retrieved from: http://www.alexa.com/siteinfo/Facebook

Facebook. (2010). Privacy Help from http://www.facebook.com

Hodge, J. Matthew. (2006). Fourth Amandement And Privacy Issues On The “New” Internet: Facebook.com And Myspace.com. Southern Illinois University Law Journal, 31. 95-122

Mulawarman. 2017. Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi, Vol. 25, No. 1, 36 – 44.

Ningtyas, Karina Ayu, 2012. “Hubungan Antara Pola Penggunaan Situs Jejaring Sosial Facebook dengan Kerentanan Viktimisasi Cyber Harrasment Pada Anak”, lib.ui.ac.id

Sugiono. 2007. Memahami Penelitian Kualitatif. Penerbit Alfabeta. Bandung.

BPS (2015). Palopo dalam Angka


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.