KEPASTIAN HUKUM HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH DAN SUMBERDAYA ALAM

Muslim Andi Yusuf

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum hak Masyarakat Hukum Adat atas tanah dan sumberdaya alam. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan identifikasi literatur, peraturan perundang-undangan dalam bidang pertanahan, hukum perdata, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penelitian. Data yang terkumpul dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dianalisis secara kualitatif, disusun secara sistematis dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan kepastian hukum hak Masyarakat Hukum Adat atas tanah dan sumberdaya alam sifatnya bersyarat yaitu sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UUPA dan peraturan perundang-undangan lainnya. Disarankan kepada pemerintah supaya membentuk payung hukum dalam bentuk UndangUndang maupun Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat untuk memberikan kepastian hukum hak Masyarakat Hukum Adat atas tanah dan sumberdaya alam.

Kata Kunci: Kepastian hukum, Masyarakat hukum adat, Tanah, Sumberdaya alam

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Bernhard Limbong, 2012, Reformasi Agraria, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2012, Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo Persada,

Jakarta.

Yance Arizona, Dkk, 2015, Banyak Perubahan tetapi Belum Banyak yang Berubah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan Epistema Institute, Jakarta Selatan.

https://yancearizona.net/tag/masyarakat-hukum-adat/

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.