Pemilu Sebagai Perwujudan Hak Demokrasi Rakyat
Sari
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi. Istilah demokrasi yang berasal dari bahasa Yunani, demos kratein atau kratos, berarti pemerintahan rakyat, yaitu suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Ideal type demokrasi ialah semua rakyat mengatur pemerintahan dan sekaligus juga diperintah. Oleh Abraham Lincoln dikatakan, bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sebagai konsekuensinya ialah : (a) keharusan adanya wakil rakyat, dan (b) keharusan adanya pemilihan umum yang langsung, rahasia, jujur dan adil untuk memilih wakil-wakil rakyat dan pimpinan nasional. Sebagai sarana demokrasi, dalam praktek kita mengenal sistim pemilihan umum langsung (demokrasi langsung) dan pemilihan umum perwakilanltidak langsung (demokrasi perwakilanltidak langsung). Dalam pelaksanaan pemilihan umum kita mengenal pula pemilihan umum yang sukses dan menang.
Teks Lengkap:
Tidak berjudulReferensi
Mahfud MD., 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta.
Marbun SF.dkk, 2004, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum
Administrasi Negara, UTIPress, Yogyakarta.
Salusu J., 1996, Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi
Publik dan Organisasi Nonprofit, PT. Gramedia WI, Jakarta.
Simorangkir J.C.T., 1983, Hukum dan Konstitusi Indonesia, Gunung
Agung, Jakarta.
Sinaga, Budiman N.P.D., 2005, Hukum Konstitusi, Kurnia KS.,
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.