Pengelolaan pendidikan dalam Kerangka Otonomi Daerah

Abdul Rahim

Sari


Sebelum diterapkannya UU Nomor 22 tahun 1999, kebijaksanaan pegeIoIaan pendidikan khususnya pendidikan dasar di daerah bersifat dualisme, yaitu selain dikelola oIeh instansi induknya yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga dikelola oleh Dinas Pendidikan di bawah Departemen Dalam Negeri. Hal ini berdampak pada banyaknya kebijakan yang harus dipatuhi oleh para guru dalam melaksanakan tugas profesinya yang berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas guru sebagai pendidik di sekolah. Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999, pengeloaan pcndidikan dasar hanya ditangani oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahrga.

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Harian Pedornan Rakyat, Nomor 17ffahun ke 55,18 Maret 2003

Harian Republika, Nomor 73/Tahun ke-9, 17 Maret 2003

Mingguan Panji Masyarakat, Nomor 47 Tahun IV, 14 Maret 2001.

Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan. Departemen Dalam Negeri RI, Jakarta, 1995.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Departcmcn Dalam Ncgeri Rl, Jakarta, 1999.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.